Tugas dan Kewajiban Direksi Teknis (Konsultan Pengawas) sebagai berikut:
- Direksi Teknis (Konsultan Pengawas) setiap hari harus selalu ada dilapangan/ dilokasi pekerjaan sesuai dengan surat mobilisasi yang dikeluarkan Kastker Pengawasan /Perencanaan;
- Sebelum dimulai pekerjaan Direksi Teknis mempersiapkan rapat Pre Contruction Meeting yang dihadiri oleh Kontraktor, PPK, dan Kepala Satker dan / atau staf Satker. Isi rapat antara lain membahas tentang pemahaman isi kontrak yang berisi antara lain : Syarat-syarat umum dan Khusus, Gambar Rencana, organisasi Proyek, Program Mobilisasi, Program Pengendalian Mutu dan beberapa hal yang perlu dipersiapkan Kontraktor sebelum menjalankan proyek;
- Jika Kontraktor melakukan kelalaian di lapangan, maka Direksi Teknis harus melakukan peringatan secara tertulis kepada kontraktor;
- Direksi Teknis harus memerintahkan kepada Kontraktor untuk menyediakan Direksi Keet beserta kelengkapannya (sesuai yang tertuang di Kontrak)
- Direksi Teknis harus menjamin bahwa dokumen-dokumen proyek berupa antara lain: copy kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, buku direksi, shop drawing, struktur organisasi kerja, schedule pelaksanaan/ S-Curve, Foto pelaksanaan dll. selalu ada di lapangan (di dalam Direksi Teknis);
- Direksi Teknis agar memerintahkan kepada Kontgraktor untuk membuat shop drawing
- Direksi Teknis agar memerintahkan kepada Kontraktor untuk melakukan test material untuk pekerjaan yang mewajibkan adanya test material, hasil test harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknis;
- Direksi Tedknis agar memerintahkan kepada Kontraktor untuk melakukan Job Mix Formula (Beton, perkerasan Aspal, Agregat Base/Lapis Pondasi Agregat dll)
- Untuk setiap item pekerjaan yang akan dilaksanakan maka Kontraktor harus mengajukan request pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi Teknis;
- Direksi Teknis agar memerintahkan kepada Kontraktor untuk membuat metode kerja dan diperiksa serta disetujui oleh Direksi Teknis;
- Direksi Teknis agar memerintahkan kepada Kontraktor untuk menyediakan alat berat untuk pekerjaan tertentu (sesuai ketentuan kontrak dan hasil PCM)
- Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulana yang diperiksa dan disetujuiu oleh Direksi Teknis
- Direksi Teknis agar memerintahkan kepada Kontraktor untuk menyiapkan monthly certificate beserta back up quality, diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknis;
- Direksi Teknis agar memerintahkan kepada Kontraktor untuk menyiapkan as built drawing dan diperiksa oleh Direksi Teknis;
- Direksi Teknis agar memerintahkan untuk membuat foto dokumentasi pada tiap jenis pekerjaan dengan kondisi progres fisik 0%, 50%, dan 100% pada posisi foto yang sama;
- Direksi Teknis agar mencatat secara detail setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor;
- Direksi Teknis harus membuat laporan pendahuyluan, laporan bulanan, laporan triwulan, laporan teknis dan laporan akhir;
- Direksi Teknis agar memerintahkan kepada Kontraktor untuk menyiapkan laporan progres status:
- Realisasi fisik (%)
- Rencana (%)
- Devisiasi (%)
yang diperiksa dan disetujui Direksi Teknis
- Direksi Teknis harus memerintahkan Kontraktor untuk membuat laporan realisasi progres fisik didalam S-Curve secara rutin pada setiap minggunya;
- Dirksi Teknis harus membuat struktur organisasi proyek yang jelas, sehingga Kontraktor tidak bingung dalam menentukan siapa yang harus mengarahkan jalannya proyek;
- Apabila terjadi "Cacat Mutu" terhadap Direksi Teknis, pihak PPK meminta perubahan penggantian personil sesuai denganyang tertera dalam kontrak. Pengertian cacat mutu Direksi Teknis adalah penyimpangan jumlah personil dan atau pengurangan klasifikasi personil serta penetapan job yang tidak sesuai dengan kontrak.
0 comments
Posting Komentar