Umum.
- Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan waterproofing berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi pekerjaan beton.
- Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh Konsultan MK. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga dapat mengatasi seluruh permasalahan yang timbul di lapangan dengan cepat dan benar.
- Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor harus mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan benar-benar berada di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
- Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
- Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
0 comments
Posting Komentar