Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Peraturan – Peraturan.
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
- Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
- American Society for Testing and Material (ASTM).
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
Untuk Lebih jelasnya Download (docs) Disini
0 comments
Posting Komentar