2.1. Tujuan
Dengan adanya kerjasama ini diharapakan pihak BPKS mendapatkan :
1. Bimbingan teknis pengawasan penyelenggaraan keuangan Negara.
2. Tata cara inventarisasi barang milik Negara.
3. Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan dan pengawasan penyelenggaraan keuangan Negara.
4. Sistem evaluasi kinerja.
5. Penjelasan standar kompetensi auditor.
2.2. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1. Terpenuhinya Bimbingan teknis pengawasan penyelenggaraan keuangan Negara.
2. Terpenuhinya tata kelola manajemen keuangan dan asset Negara.
3. Terosialisasinya peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan dan pengawasan penyelenggaraan keuangan Negara.
4. Terpenuhinya standar sistem evaluasi kinerja.
5. Meningkatnya kemampuan auditor yang berkompeten, professional, efektif dan efesien.
Download Here
0 comments
Posting Komentar