Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN/KONTRAK
- Adanya para pihak yaitu pihak pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia barang/jasa;
- Adanya kesepakatan dari para pihak;
- Obyek perjanjian yaitu barang/jasa;
Category : Persentase
Size : 300 Kb
Files : Ms Power Point
Untuk Lebih Lengkap Download Disini
0 comments
Posting Komentar