Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
17 Desember 2010
Pada hakekatnya lokasi pusat kegiatan ekonomi terdapat di kawasan-kawasan perkotaan. Untuk dapat mewujudkan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya, maka kawasan perkotaan perlu dikelola secara optimal melalui penataan ruang.
Sebagai salah satu proses kegiatan penataan ruang, penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan perlu diselenggarakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumber daya alam dan sumber daya buatan) berlangsung. Interaksi ini tidak selalu secara otomatis berlangsung seimbang dan saling menguntungkan berbagai pihak yang ada karena adanya perbedaan kemampuan, kepentingan dan adanya sifat perkembangan ekonomi yang akumulatif. Oleh karena itu, ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
Penataannya perlu didasarkan pada pemahaman potensi dan keterbatasan alam, perkembangan kegiatan sosial ekonomi yang ada, serta tuntutan kebutuhan peri kehidupan saat ini dan kelestarian lingkungan hidup di masa yang akan datang. Upaya pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan ini dituangkan dalam suatu kesatuan rencana tata ruang.
Di Indonesia; sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; ada dua komponen utama yang membentuk tata ruang, yakni wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang.
Sebagai suatu keadaan, tata ruang mempunyai ukuran kualitas yang bukan semata menggambarkan mutu tata letak dan keterkaitan hirarkis, baik antar kegiatan maupun antar pusat, akan tetapi juga menggambarkan mutu komponen penyusunan ruang. Mutu ruang itu sendiri ditentukan oleh terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan pemanfaatan ruang yang mengindahkan faktor daya dukung lingkungan, fungsi lingkungan, lokasi, dan struktur (keterkaitan jaringan infrastruktur dengan pusat permukiman dan jasa).
Pedoman ini terdiri dari 7 (tujuh) bab yaitu:
1. Bab I Pendahuluan; yang berisikan latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup pedoman dan sistematika pedoman.
2. Bab II Ketentuan Umum; yang membahas pengertian-pengertian umum mengenai penataan ruang kota.
3. Bab III Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan; memuat pengertian umum, fungsi rencana, manfaat rencana, muatan rencana, proses rencana, produk rencana dan legalisasi Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan.
4. Bab IV Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan; memuat pengertian umum, fungsi rencana, manfaat rencana, muatan rencana, proses rencana, produk rencana dan legalisasi Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan / Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
5. Bab V Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan; memuat pengertian umum, fungsi rencana, manfaat rencana, muatan rencana, proses rencana, produk rencana dan legalisasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
6. Bab VI Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, memuat pengertian umum, fungsi rencana, manfaat rencana, muatan rencana, proses rencana, produk rencana dan legalisasi Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan / Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
DOWNLOAD
Sebagai salah satu proses kegiatan penataan ruang, penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan perlu diselenggarakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumber daya alam dan sumber daya buatan) berlangsung. Interaksi ini tidak selalu secara otomatis berlangsung seimbang dan saling menguntungkan berbagai pihak yang ada karena adanya perbedaan kemampuan, kepentingan dan adanya sifat perkembangan ekonomi yang akumulatif. Oleh karena itu, ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
Penataannya perlu didasarkan pada pemahaman potensi dan keterbatasan alam, perkembangan kegiatan sosial ekonomi yang ada, serta tuntutan kebutuhan peri kehidupan saat ini dan kelestarian lingkungan hidup di masa yang akan datang. Upaya pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan ini dituangkan dalam suatu kesatuan rencana tata ruang.
Di Indonesia; sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; ada dua komponen utama yang membentuk tata ruang, yakni wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang.
Sebagai suatu keadaan, tata ruang mempunyai ukuran kualitas yang bukan semata menggambarkan mutu tata letak dan keterkaitan hirarkis, baik antar kegiatan maupun antar pusat, akan tetapi juga menggambarkan mutu komponen penyusunan ruang. Mutu ruang itu sendiri ditentukan oleh terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan pemanfaatan ruang yang mengindahkan faktor daya dukung lingkungan, fungsi lingkungan, lokasi, dan struktur (keterkaitan jaringan infrastruktur dengan pusat permukiman dan jasa).
Pedoman ini terdiri dari 7 (tujuh) bab yaitu:
1. Bab I Pendahuluan; yang berisikan latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup pedoman dan sistematika pedoman.
2. Bab II Ketentuan Umum; yang membahas pengertian-pengertian umum mengenai penataan ruang kota.
3. Bab III Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan; memuat pengertian umum, fungsi rencana, manfaat rencana, muatan rencana, proses rencana, produk rencana dan legalisasi Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan.
4. Bab IV Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan; memuat pengertian umum, fungsi rencana, manfaat rencana, muatan rencana, proses rencana, produk rencana dan legalisasi Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan / Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
5. Bab V Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan; memuat pengertian umum, fungsi rencana, manfaat rencana, muatan rencana, proses rencana, produk rencana dan legalisasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
6. Bab VI Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, memuat pengertian umum, fungsi rencana, manfaat rencana, muatan rencana, proses rencana, produk rencana dan legalisasi Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan / Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
DOWNLOAD
Label:
Engineering
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Situs Download dan Share Video Gratis
Free Video donwload and Upload
Blip.tv VideoEgg Dailymotion YouTube Veoh Google Video Grouper Jumpcut AOL Eyespot Addictingclips, BallOfDirt Blastrop Blinkx Bolt Break CastPost Clipfish ClipShack Crunchyroll Current TV Dabble Daum DropShots Eefoof EngageMedia Evtv1 ExpertVillage Filecow FlickDrop Fligz Flixya Flurl GodTube Gofish
GUBA HomeMovie iFilm JibJab LiveVideo Lulu TV ManiaTV Metacafe Motionbox
MSN Soapbox Myspace MyVideo OneWorldTV Openvlog Ourmedia Pandora TV
Panjea Peekvid Phanfare Pickle Putfile Revver SceneMaker Sharkle Stage6 Sumo TheVideoSense Tudou Twango UVU Video Sharing Veoh Video Webtown VidiLife Vimeo vMix Vobbo Vodpod Vsocial Webshots Woomu Yikers You are ZippyVideos zooppa
Entri Populer
- Contoh Gambar berbagai macam bentuk Talud/dinding penahan tanah (Cad)
- Contoh KAK Aplikasi SOP (sistem Operasi dan Prosedur)
- Chem Doodle V2.0.5
- Bingung Mencari Subtitle Film ?
- Spesifikasi Pekerjaan Konstruksi Baja
- Program Untuk Menghitung Beton
- Free Ebook Microsoft Acces 2007
- Ebook Excel Hack
- Download Gambar AutoCad Jembatan
- RonyaSoft CDDVD Label Maker
0 comments
Posting Komentar