Menghitung pembayaran progres dengan tepat dan akurat untuk Kontrak dengan pembayaran penyesuaian harga (eskalasi).

21 Agustus 2010

Pembayaran dengan eskalasi adalah pembayaran pekerjaan yang memperhitungkan penyesuaian harga kontrak terhadap perkembangan indeks ekonomi yang berlaku pada saat penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak.

Acuan
1.    Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003
2.    Kepmen PU nomor 257/2004
3.    Kepmen PU nomor 349/2004
4.    Dokumen Kontrak


Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga

  1. Penyesuaian harga diberlakukan bagi kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan pertama pelaksanaan pekerjaan;
  2. Penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran kecuali komponen keuntungan dan overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran;
  3. Penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadual pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak/addendum. Bagian kontrak atau pekerjaan yang terlambat dilaksanakan karena kesalahan rekanan, penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak menggunakan indeks harga sesuai jadual pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan pada kontrak awal;
  4. Penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri dan dibayar dengan valuta asing menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
Rumusan penyesuaian harga satuan
Hn = Ho (a + b.Bn/Bo + c.Cn/Co + d.Dn/Do +    )

Hn =Harga satuan barang/jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan
Ho  =Harga satuan barang/jasa pada saat penyusunan harga penawaran (28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran)
a    =Koefisien tetap yang terdiri keuntungan dan overhead. Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead, maka a adalah 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja dsb.
Penjumlahan a+b+c+d+.... dst. adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan
Bo, Co, Do = indeks harga komponen pada saat penyusunan harga penawaran (28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran).
Catatan :
a.    Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan Badan Pusat Statistik (BPS). Jika indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, maka digunakan indeks harga yang disiapkan oleh departemen teknis.
b.    Penetapan koefisien komponen kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri teknis yang terkait.
Rumusan penyesuaian nilai kontrak
Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 x V2) + (Hn3 x V3) +…………dst
Pn = Nilai kontrak setelah dilakukan penyesuaian harga satuan barang/jasa
Hn = Harga satuan baru setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian satuan harga
Vi = Volume pekerjaan yang dilaksanakan

Pembayaran Kontrak dengan rumus penyesuaian harga dapat dilakukan apabila telah tercantum di dalam Dokumen Kontrak.

Untuk pekerjaan tambah di dalam dan diluar lingkup kontrak semula (additional Works and Variation Orders) yang dinilai/disetujui berdasarkan harga-harga yang tercantum dalam kontrak semula (Original Unit Price), yaitu yang tercantum dalam BOQ dapat diperhitungkan penyesuaian harganya.
Sedangkan apabila pekerjaan tambah tersebut dinilai/disetujui berdasarkan harga hasil negosiasi/harga baru maka tidak dapat dihitung eskalasi harganya.

Pengambilan angka indek dan volume (kuantitas) pekerjaan dalam perhitungan eskalasi harga adalah berdasarkan bulan dan progres seperti yang tercantum dalam jadual penyelesaian pekerjaan semula (Original Schedule) atau menurut jadual yang telah disetujui (revised/approved schedule). Dengan catatan apabila realisasi phisik pekerjaan dilaksanakan lebih cepat dari jadual (ahead schedule) maka tetap digunakan indek bulan dan volume berdasarkan realisasi (Actual).

Hasil perhitungan penyesuaian harga [untuk kontrak jangka panjang lebih dari 12 (dua belas) bulan] harus dituangkan dalam amandemen kontrak yang dibuat secara berkala selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.

Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh pengguna jasa apabila penyedia jasa telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. Pengguna jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran.

0 comments

Posting Komentar

Situs Download dan Share Video Gratis

Free Video donwload and Upload

Blip.tv VideoEgg Dailymotion YouTube Veoh Google Video Grouper Jumpcut AOL Eyespot Addictingclips, BallOfDirt Blastrop Blinkx Bolt Break CastPost Clipfish ClipShack Crunchyroll Current TV Dabble Daum DropShots Eefoof EngageMedia Evtv1 ExpertVillage Filecow FlickDrop Fligz Flixya Flurl GodTube Gofish GUBA HomeMovie iFilm JibJab LiveVideo Lulu TV ManiaTV Metacafe Motionbox MSN Soapbox Myspace MyVideo OneWorldTV Openvlog Ourmedia Pandora TV Panjea Peekvid Phanfare Pickle Putfile Revver SceneMaker Sharkle Stage6 Sumo TheVideoSense Tudou Twango UVU Video Sharing Veoh Video Webtown VidiLife Vimeo vMix Vobbo Vodpod Vsocial Webshots Woomu Yikers You are ZippyVideos zooppa